Pada Hari Kamis,4 Januari Bagian Hukum Kab. Brebes telah mengadakan acara sosperda tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, acara tersebut langsung dibuka oleh Pj.Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, S.H, M.Hum. Sosialisasi dimaksud agar OPD, Camat & Kepala Desa/Lurah memahami Perda tersebut dan menyebarluaskan kepada warga masyarakat. sesuai Perda Pajak & Retribusi Kab. Brebes, tarif PPB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 %. Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (Pasal 8).Kemudian, Tarif BPHTB sesuai Perda Pajak dan Retribusi Kab.Brebes ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13), Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (Pasal 27), TArif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (pasal 32). selanjutnya Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (pasal 37), Tarif pajak NBLB ditetgapkan sebesar 20% (Pasal 42), Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10% (Pasal 47), Tarif Opsen PKB sesuai Perda Pejak sebesar 66% ( Pasal 52) dan Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57).
ke depannya PJ.Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi denga adanya Perda Pajak dan Retribusi Kab.Brebes ini harus sudah menggunakan rintisan untuk Elektronik atau Digitalisasi.