Hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025, Bagian Hukum Setda Brebes dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat taat hukum yang bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes,yang dihadiri berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Brebes Wurja SE, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Jateng Arfan Triono Selain itu, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), turut berpartisipasi dalam penyuluhan ini. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Penerangan hukum dibuka oleh Wakil Bupati Brebes Wurja SE yang dalam sambutannya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga kebutuhan bagi setiap aparatur pemerintahan dan pengelola keuangan daerah."Hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga pedoman dalam bertindak, bekerja, dan mengambil keputusan yang tepat. Dengan memahami hukum, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, menghindari kesalahan administratif, serta menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat yang sadar hukum merupakan pondasi negara yang kuat dan berkeadilan. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini menjadi langkah preventif yang penting dalam mengurangi pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.Kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu upaya Kejati Jateng dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur negara maupun masyarakat luas.