Senin 19 agustus 2024 Rapat Pembentukan Tim Penegak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang betempat di aula kecil Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes,di hadiri oleh Komandan KODIM 0713 Brebes,Kepala Kepolisisan Resort Brebes, Kepala DP3KB, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Kantor Kementrian agama Kab.Brebes, Kepala Bagian Kesra setda Brebes, Kepala Satpol PP Kab.Brebes, Kepala Bidang Kesmas DKK, Subkord Seksi Promkesling DKK Brebes, Kasubag Umpeg DKK Brebes, Subkord Seksi Yankes.
Dasar hukum Pasal 21 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 21
(1) Bupati dapat membentuk satuan tugas penegak KTR di Daerah.
(2) Satuan tugas penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan;
b. Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum;
c. Perangkat Daerah dan instansi terkait; dan
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketua satuan tugas penegak KTR berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan merangkap sebagai anggota.
(4) Satuan tugas penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan KTR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas satuan tugas penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.