Hari Rabu 7 agustus 2024 Rapat Koordinasi tim Saber pungli UPP Kab. Brebes dihadiri oleh Polres Brebes,Kodim, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Tata Pemerintahan Setda Brebes,Bagian Hukum Setda Brebes dan Dinas terkait lainnya,dalam rapat ini menetapkan Pembentukan Unit Satuan Tugas dan Sekretariat Sapu Bersih Pungutan Liar dengan susunan keanggotaan yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana,adapun susunan keanggotaan satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan sekretariat satuan tugas sapu bersih pungutan liar sbb :
1. Pengarah : Bupati
2. Penanggungjawab : Kepala Kepolisian Resor Brebes,Komandan Distrik Militer 0713/Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Sekretaris Daerah kab.Brebes,
3. Pelaksana : Ketua (wakil kapolres Brebes), wakil Ketua I (Inspektur daerah Kab.Brebes), wakil ketua II (kasi Inteljen Kejari Brebes).
4. Sekretariat
5. Kelompok Kerja I ( Unit Inteljen )
6. Kelompok Kerja II ( Unit Pencegahan )
7. Kelompok kerja III ( Unit Penindakan )
8. Kelompok Kerja IV ( Unit Yustisi )
dan Bagian Hukum Setda Brebes sendiri masuk dalam Kelompok IV yaitu Unit Yustisi.