Selasa 20 agustus 2024 Rapat Koordinasi forum Lalulintas dan angkutan jalan yang bertempat di Kantor PT. PPTR adiwerna tegal, dalam pembahasan pelarangan sumbu 3 (Tiga) dilarang melintasi Kota Brebes yang di hadiri oleh beberapa intansi dari Prov.Jateng dan Pemerintah Kab.Brebes di antaranya DISHUB KAB. BREBES, PPK. 1.1 PROV JATENG, DPU KAB. BREBES, PT. PPTR, PT. SMR, ORGANDA KAB. BREBES, PLT KABAG HUKUM SEKDA KAB. BREBES, KA BPTD KELAS II JATENG DITJEN
HUBDAT KEMENTRIAN PERHUBUNGAN, Dalam rangka menekan angka laka lantas serta manciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Kab. Brebes, maka Forumlalulintas Kab. Brebes akan melaksanakan pembahasan pembuatan PERDA (Peraturan Daerah) tentang larangan sumbu tiga keatas Bus/Truck masukke Kota Brebes sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.