Kamis 5 September 2024, Rapat Forum Penataan Ruang yang bertempat di Lt.5 Gedung KPT Kab.Brebes, Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039
Petunjuk Teknis tentang Pengenaan Sanksi Administratif Nomor 5/JUKNIS-700 HK.02.02/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023
Nota Dinas Kepala Dinas PSDAPR Nomor 1250/600.3.2.1/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Laporan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang
Lokasi terindikasi pelanggaran tata ruang yang akan dibahas seluruhnya berada di Kawasan Pertanian
berdasarkan Pasal 67 ayat (2) huruf f:
tidak diperbolehkan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B kecuali untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, pengendalian bencana, dan proyek strategis nasional (PSN) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
berdasarkan Pasal 67 ayat (2) huruf e:
diperbolehkan dengan syarat bangunan eksisting dengan fungsi kepentingan umum
Terkait dengan surat pemberitahuan sudah diberikan oleh DPSDAPR Kabupaten Brebes Kepada Pengelola Kavling Hal pemberitahuan status lahan kavling, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 , bahwa Lokasi tersebut masuk pada lahan sawah yang dilindungi namum belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/BPN.
berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a Perda Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 Pengenaan sanksi dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang,
pada Pasal 79 ayat (3) bahwa
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif
dalam hal ini terkait adanya ketidak sesuaian pemanfaatan ruang akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Menteri ATR/BPN