Kamis 17 Oktober 2024, RAPAT FINALISASI DRAFT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH,
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN, PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON, PEMERINTAH KOTA CIREBON, PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS, PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP, PEMERINTAH KABUPATEN BREBES, PEMERINTAH KOTA BANJAR, PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA, PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN, PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG PENANGANAN BERSAMA PERMASALAHAN PENGEMIS, GELANDANGAN, ORANG TERLANTAR (PGOT) DAN PSIKOTIK JALANAN DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI JAWA BARAT DAN PROVINSI JAWA TENGAH LINGKUP DAERAH ANGGOTA KUNCI BERSAMA
Maksud dari PKS ini adalah :
- Maksud PKS ini adalah membangun komitmen PARA PIHAK dalam menyinergikan dan menyelaraskan program dan kegiatan penanganan permasalahan PGOT dan Psikotik Jalanan di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa tengah lingkup kerja sama KUNCI BERSAMA.
- Tujuan PKS ini adalah:
a. Untuk pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
b. Meningkatkan penanganan permasalahan PGOT dan Psikotik Jalanan di Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa tengah lingkup kerja sama KUNCI BERSAMA.
c. Sebagai landasan operasional pelaksanaan kegiatan bagi PARA PIHAK.
pembahasan dimulai dari Pasal 4 PELAKSANAAN yang dalam pembahasannya berkaitan dengan Pelaksanaan penanganan PGOT dan Psikotik Jalanan dilakukan oleh Perangkat Daerah masing-masing pihak yang didiskusikan dari masing2 Pihak seperti
a. Satuan Polisi Pamong Praja
b. Perangkat Daerah yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil
c. Perangkat Daerah yang menangani Kesejahteraan Sosial
d. Perangkat Daerah yang menangani Kesehatan
dan PKS ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.