Guna membangun sinergitas dalam pembinaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berlangsung di Asrama Haji Donoryudan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan rapat ini merupakan salah satu langkah penting dan strategis untuk membangun sinergitas dalam penataan perundang-undangan serta penanganan permasalahan hukum sekaligus pembinaan pengelolaan JDIH di daerah.
“Forum ini juga menjadi media kita untuk mengetahui sejauh mana progres tindaklanjut Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam pelaksanaan kebijakan hukum di tingkat pusat dan daerah khususnya paska ditetapkannya beberapa regulasi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah membuka rapat.
Turut hadir Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Nofli, Bc.Ip., S.H., S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rapat koordinasi ini dan mengucapkan selamat kepada Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah atas penghargaan yang telah dicapai.
“Hari ini menjadi hari yang sangat spesial, karena kami dari Pusat JDIHN sangat bangga dan mengapresiasi bisa melihat keseriusan pengelola JDIH se-Provinsi Jawa Tengah dalam memajukan JDIH. Pengelolaan, evaluasi dan penataan Dokumen yang dilakukan di Provinsi Jawa Tengah menjadi bukti konkret bahwa hal ini merupakan ikhtiar bagaimana melalui JDIH mewujudkan pengelolaan produk hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” ujar Kepala Pusat JDIH mengakhiri sambutan.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1 dan 2 November serta ini diikuti oleh 188 peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan atas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah..