Pada hari kamis tanggal 1 februari 2024 Bagian Hukum menerima pengajuan penyusunan SK dari Dinpermades Kab.Brebes,adapun Persyaratan dan mekanisme serta Prosedur antara lain:
- Telaahan Staf dari pemohon yang ditandatangani oleh kepala Instansi yang bersangkutan.
- File elektronik draf Surat Keputusan (SK)
- Hardcopy draf Surat Keputusan (SK)
- Perangkat Daerah/Pemohon membawa berkas permohonan seperti pada persyaratan.
- Kepala Sub bagian Hukum dan Perundang-undangan menelaah dan mengkaji draft Surat Keputusan Bupati
- Menyampaikan hasil penalaahan dan pengkajian draft Surat Keputusan Bupati Kepada Kepala Bagian Hukum.
- Kepala Bagian Hukum Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati. Jika tidak setujui dikembalikan ke Kasubbag untuk diperbaiki. Jika disetujui memberikan paraf dan disampaikan kepada OPD Pemrakarsa untuk sinkronisasi.
- Menyampaikan draft Surat Keputusan Bupati kepada Asisten yang membidangi untuk mendapatkan saran dan masukan dan atau persetujuan.
- Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati. Jika tidak setujui dikembalikan ke Bagian Hukum untuk diperbaiki. Jika disetujui memberikan paraf persetujuan.
- Menerima dan memeriksa Draft Surat Keputusan Bupati Jika tidak disetujui dikembalikan ke Sekda untuk diperbaiki Jika disetujui maka dilakukan penandatanganan
- Memberikan nomor dan tanggal penetapan Surat Keputusan Bupati
- Menerima penyerahan Surat Keputusan Bupati dengan Tanda Terima.