Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Pendopo Kabupaten Brebes. Peserta kegiatan sosialisasi dari Aparat Penegak Hukum, Aparat Pemerintahan Daerah, pengajar SMP dan SMA di wilayah kota Brebes, Camat, kepala desa/lurah beserta tokoh Masyarakat. Adapun Narasumber kegiatan dengan materi Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni Dr. Nur Rochaeti,SH.,M.HuM. dan Nasumber materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Prof. Dr.Pujiyono,SH.,M.Hum.
Latar belakang sosialisasi Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah bahwa data kekerasan terhadap Perempuan saat ini menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya, namun daya pencegahan dan penanganannya masih belum mengalami perubahan. Hambatan penanganan kasus bagi Lembaga layanan disebabkan keterbatasan sumber daya, akses ke teknologi informasi, fasilitas rumah aman maupun anggaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 85 bahwa Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Partisipasi Masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual hal ini tercantum dalam pasal 86 yakni Partisipasi keluarga dalam pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan menguatkan edukasi dalam keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya, membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota keluarga, membangun ikatan emosional antar anggota keluarga, menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota keluarga sehingga terbangun karakter pelindung, menjaga dan mencegah anggota keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi, dan menjaga anggota keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
Materi selanjutnya adalah Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan KUHP warisan zaman kolonial yang dinyatakan berlaku sebagai hukum pidana positif di Indonesia. KUHP WvS yang selama ini diajarkan bukan hukum pidana yang memang berasal, berakar atau bersumber dari pandanga/konsep nilai-nilai dasar dan kenyataan( sosio-politik, sosio-ekonomi dan sosio-budaya) yang hidup dalam masyakarat Indonesia. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional mengandung 4 (empat) misi perubahan mendasar,yakni :
- Dekolonisasi : Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan keadilan korektif-restoratif
- Demokratisasi : Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RUU KUHP sesuai pasal-pasal KUHP yang terkait.
- Konsolidasi dan Rekodifikasi ( terbuka-terbatas) : Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian perundang-undangan pidana di luar KUHP secara menyeluruh.
- Harmonisasi : Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum hidup (living law).
- Modernisasi : Filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata bergeser ke filosofi yang integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.
Didalam KUHP Nasional terdapat pembaruan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, yakni :
1. Tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”
2. Asas legalitas tetap diakui dalam Pasal 1 ayat (1), namun juga mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai dasar untuk memidana(pasal 2)
3. Perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur “dengan sengaja” setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa ada “kelalaian /culpa. Jadi unsur kelalaian/culpa dicantumkan.
Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, dalam hal pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023. Terdapat alternatif pidana penjara yakni penjatuhan penjara diubah menjadi Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Materi kegiatan pengabdian masyarakat UNDIP yang dapat diunduh di https://bit.ly/PKMBREBES2024