Selasa, 10 September 2024, Rapat Pembahasan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Dinbupar Kab. Brebes
dasar dari penyusunan Raperda tersebut adalah mutatis dan mutandis dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tujuannya untuk menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilanjutkan dengan acara FGD Pengembangan Promosi Pariwisata, bahwa dalam rangka pengembangan promosi pariwisata Perlu percepatan membentuk Tim Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Sebelum ada BP2D (Badan Promosi Pariwisata Daerah) harus ada DMO (Destination Management Organisation) terlebih dahulu, dan perlu adanya pembentukan komite Ekonomi kreatif yang terdiri atas:
a. perangkat daerah;
b. akademisi;
c. pelaku usaha;
d. komunitas kreatif;
e. dunia usaha;
f. praktisi media; dan
g. masyarakat.
harus ada sinergi antar pihak terkait agar pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Brebes menjadi sektor unggulan dan semakin maju, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.