Rabu,30 okt 2024,yang bertempat di PT.BPR BKK Brebes,Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR BANK BREBES (Perseroda), Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR BKK BANJARHARJO (Perseroda) dan PT BPR BKK JATENG (Perseroda), bahwa konsideran sudah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, dasar hukum dari Rancangan Peraturan Daerah ini adalah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
dalam pembahsannya bahwa dalam Pasal 7 Dalam hal pemenuhan/pencukupan modal dasar Direksi harus membuat Rencana Bisnis Bank.
Penyertaan Modal Daerah bersumber dari Keuangan Daerah yang ditetapkan dalam APBD, sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
dan ditambahkan kata wajib pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit karena ada sanksi jika tidak melaporkan yaitu teguran lisan, dan teguran tertulis.
penyertaan modal ini guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat.