Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas DP3KB Kab. Brebes telah mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Kabupaten Layak Anak Kabupaten Brebes di Ruang Rapat Command Center Lt 5 KPT ( Kantor Pemerintahan Terpadu ) Kabupaten BrebesYang hadir semua perwakilan dari Dinas terkait.
Dengan pemaparan terkait Implementasi konvensi hak anak (KHA) melalui pengembangan kota layak anak (KLA) di Kabupaten Brebes Bahwa perlindungan anak (dimensi waktu) di sekolah peran sekolah, di keluarga peran keluarga, dan diluar sekolah dan rumah harus ramah anak.
Hak-hak anak dilindungi oleh peraturan yang berlaku Konvensi hak anak th 1989, Keputusan presiden no 136 th 1990 dan UU 23 th 2023
Dengan prinsip-prinsip hak anak
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik bagi anak
3. Hidup, tumbuh, dan berkembang
4. Partisipasi/suara anak
Dalam Pasal 22 UU Perlindungan Anak
Bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan
dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
Mimpi Kabupaten layak anak dimulai dari sejak hamil, lahir selamat dan sehat, inisiasi menyusui dini dan asi exclusive, imunisasi lengkap, berikan makanan bergizi.
Negara harus memastikan tumbuh kembang anak terpenuhi di setiap tahapan kehidupan.Saat ini capaian KLA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Kabupaten Brebes masuk kategori Nindya.