Hari Kamis - sabtu tanggal 10 - 12 Oktober 2024 Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Hukum Setda Brebes mengadakan Bimbingan Teknis FOCUS GROUP DISCUSSION " TERTIB ADMINISTRASI DALAM RANGKA MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM" yang bertempat di Meeting Room Diamond 6 Aston Hotel n Covention center Cirebon - Jawa Barat, acara tersebut dibuka langsung oleh Pj.Bupati Brebes atau yang mewakili yaitu Asissten Pemerintahan dan Kesehjahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes ( Drs. Khaerul Abidin. MM ),di hadiri oleh beberapa Narasumber antara lain dari Biro Hukum Prov.Jateng ( ZRP.TJ. Mulyono, SH.MH.),Irban Khusus Inspektorat Daerah kab.Brebes ( Akhmad Sodikin, AP.,M.Si ) dan Sekretaris Dinpermades Kabupaten Brebes ( Rosmeidiana Puspitasari, SSTP.,M.Si ).serta para peseta Bimbingan Teknis yaitu Camat dan Perwakilan Kades Se-Kabupaten Brebes, Tujuan administrasi Pemerintahan di antaranya :
a. menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang;
d. menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan;
e. memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Kewajiban dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan :
1. Menetapkan keputusan tertulis atau elektronis dan/atau tindakan;
2. Mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
3. Mematuhi persyaratan dan prosedur dalam membuat keputusan, tindakan atau menggunakan diskresi;
4. Memberikan bantuan kedinasan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan;
5. Memberikan kesempatan warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan;
6. Memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
7. Menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan;
8. Memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses informasi kepada warga masyarakat.
HAK PEJABAT PEMERINTAHAN
Hak dalam melaksanakan kewenangan :
1. Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan;
2. Menetapkan keputusan tertulis atau elektronis dan/atau tindakan;
3. Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan;
4. Menggunakan diskresi;
5. Mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat lainnya
6. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas;
7. Menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi;
8. Memperoleh perlindungan/bantuan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
9. Menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
10.Menyelesaikan upaya administratif atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya; dan
11.Menjatuhkan sanksi administratif kpd bawahan yang melakukan pelanggaran.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
• Setiap keputusan / tindakan harus ditetapkan/dilakukan oleh badan / pejabat pemerintahan yang berwenang.
• Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan:
a. Peraturan perundang-undangan; dan
b. AUPB.
• Pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan.