Senin 4 November 2024,Rapat Fasilitasi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes yang brtempat di kantor BIro Hukum Provinsi Jawa Tengah, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes dihadiri oleh Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Kab Brebes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Prov Jateng , Perwakilan Sekretaris DPRD Prov Jateng, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Brebes, Materi Peraturan DPRD ini memuat mutatis mutandis dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Raryat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dalam Konsideran agar memuat unsur filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, dan Dasar Hukum disesuaikan dengan UU 12 Tahun 2011 jo UU UU 13 Tahun 2022, dalam Ketentuan Umum hanya yang tercantum dalam batang tubuh dan disebutkan berulang kali, Kabupaten agar dihapus karena sudah disebutkan dalam Ketentuan Umum, kata wajib dihapus karena harus ada konsekuensi sanksi, terkait dengan materi dalam Peraturan DPRD ini agar menyesuikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Raryat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.