berlaku
Peraturan Daerah
No. 4/2015
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe
Detil Unduh