Metadata
-
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
-
Judul
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe
-
T.E.U Badan/ Pengarang -
-
Nomor Peraturan
4
-
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
-
Singkatan Jenis/ Bentuk Peraturan
Perda
-
Tempat Penetapan
BREBES
-
Tanggal Penetapan/ Pengundangan
2015-08-25
-
Sumber
bagian hukum
-
Subjek
2015
- Status
-
Bahasa
Bahasa Indonesia
- Lokasi
-
Bidang Hukum HUKUM UMUM
- Lampiran
dokumen belum tersedia
dokumen belum tersedia