URGENSI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN DISKUSI SERTA PENDAMPINGAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KECAMATAN LOSARI KABUPATEN BREBES
BREBES, Selasa (30/9/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Brebes menghadiri sebagai Narasumber kegiatan tahapan penyusunan rancangan peraturan desa tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang berasal dari desa di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, dengan sasaran Kepala Desa dan Ketua BPD di Kecamatan Losari.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari ketua Bagian DDIH dan Humas FH Undip, Sambutan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FH Undip, dan Sambutan sekaligus membuka acara oleh Camat Losari Kabupaten Brebes, dan menghadirkan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes sebagai narasumber Pertama yang menyampaikan bahwa istilah TKI sudah diganti menjadi PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jadi substansi dari Raperdes agar disesuaikan dan dicek kembali untuk kewenangannya, dan hadir perancang peraturan perundang-undangan Ahli Pertama pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes sebagai Narasumber kedua. Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa teknik penyusunan produk hukum desa harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dan
Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di desa.
"Pada prinsipnya peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi" ujar Mayasari, ia menambahkan bahwa penyusunan raperdes tentang perlindungan pekerja migran indonesia dan anggota keluarganya yang berasal dari desa di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes untuk substansinya berkaitan dengan kewenangan pemerintah desa dapat mengacu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Acara sosialisasi dan diskusi berkaitan dengan perlindungan pekerja migran indonesia dan anggota keluarganya yang berasal dari desa di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes bertujuan agar ada perlindungan bagi PMI dan anggota keluarganya, menjamin hak-hak PMI dan keluarganya, mencegah penipuan dan praktik ilegal, memberikan dukungan dan pendampingan hukum, serta meningkatkan peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam melindungi PMI di seluruh desa Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Acara terakhir dilanjutkan dengan agenda Small Group Discussion oleh
seluruh Kepala Desa dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di
Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes untuk memberikan saran dan rekomendasi pada Rancangan Peraturan Desa tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesiapada setiap desa di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.