Jum'at 1 November 2024, Bagian Hukum Setda Brebes mengahadiri / mengikuti Studi Tiru ke BPR BAPAS 69 Magelang yang hadir Pj. Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab Brebes, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab Brebes, Perwakilan dari Inspektorat Daerah, BPKAD, BKPSDMD, Bagian Hukum, Direktur beserta jajaran Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes.Studi Tiru di BPR BAPAS 69 Magelang Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis bank dan pelayanan terhadap masyarakat dengan menginplementasikan peluang program Pemerintah Daerah yang dikelola bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah.
dalam pemaparannya Direktur BPR BAPAS 69 Magelang menyampaikan bahwa Bank BAPAS 69 Magelang selalu dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dengan amanah berbagai macam pengelolaan dana yang telah dilaksanakan oleh Bank BAPAS 69 Magelangsejak tahun 2007 sampai dengan saat ini antara lain penyaluran gaji Perangkat Desa, Gaji PPPK, TPP dan untuk tahun 2022 yaitu penyaluran gaji BLUD dan jaspel.berkat dukungan Pemda Bank Bapas 69 Magelang dapat mengemban tugas mulia yaitu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan harapan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Penyaluran Program Pemda melalui Bank Bapas 69 meliputi:
1. 2007 (Gaji Perangkat Desa);
2. 2015 (ADD & DD):
3. 2019 (TPP);
4. 2019 (GTT/Suporting Staf, THL);
5. 2020 s/d 2023 (Bantuan Sosial);
6. 2022 (Gaji PPPK); dan
7. 2023 (Gaji BLUD dan Jaspel RSUD).
dalam kesempatan kali ini dari Pemda Brebes mendiskusikan terkait langkah2 apa saja agar penyaluran gaji PPPK dapat melalui Bank Brebes, yang pertama dilakukan Bank BPR 69 dengan adanya SK Bupati Magelang Nomor 180.182/316/KEP/01.04/2021 terkait Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang sebagai Bank Penyalur Gaji Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
di Kabupaten Brebes sendiri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum berkaitan kegiatan Bank Brebes sebagai wujud optimalisasi penyaluran dana tercantum Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
"membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Harapannya dengan adanya studi tiru ini dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis bank dan pelayanan terhadap masyarakat dengan menginplementasikan peluang program pemda yang dikelola bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemda.