Hari Rabu tanggal 5 maret 2025 , Rapat Raperbup Jaspel Puskesmas yang bertempat di Ruang Rapat Kadinkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dihadiri oleh Tim Penyusun Jaspel dan Bagian Hukum Setda Kab Brebes
berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbup Jaspel yang terbaru akan mencabut Peraturan Bupati Brebes Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat,
Pengelompokan Jasa Pelayanan yang meliputi Jasa Pelayanan Kesehatan, Jasa Persalinan, Jasa Rawat Inap, dan jasa pelayanan non retribusi, dengan pembagian yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinkesda.
Pemberian Jasa Pelayanan bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, yang diharapkan proses penyusunan Perbup Jaspel berjalan lancar sampai tahap pengundangan.