Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Rakor posisi dan kewenangan Pemda dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peserta zoom meeting dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan , Kepala Baguan Hukum Seluruh Indonesia bahwa dengan diundangkan PP 28 Tahun 2024 untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, dengan mengatur penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Berikut beberapa alasan utama dibalik penerbitan PP 28 Tahun 2024:
1. Menurunkan Prevalensi Perokok dan Mencegah Perokok Pemula;
2. Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian Akibat Merokok;
3. Meningkatkan Kesadaran dan Kewaspadaan Masyarakat;
4. Perlindungan Anak-anak dan Remaja;
5. Pengendalian Produk Tembakau Lain; dan
6. Perubahan Perilaku.