Rabu, 4 September 2024, Rakor evaluasi pelaksanaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Brebes, yang bertempat di lantai 3 KPT Kabupaten Brebes yg dipimpin oleh asisten pemerintahan dan kesra, Bpk Drs. Khaerul Abidin, M.Si., dengan peserta rapat dari baperlitbangda, BKPSDMD Kab.Brebes, Dinkominfotik, Dinbudpora, Divisi imigrasi Kanwil Kemekumham Jateng, UKK imigrasi Brebes yang membahas hal mengenai akan berakhirnya perjanjian kerjasama pada tgl 22 Nopember 2024. Diharapkan untuk diperpanjang lagi adanya pelayanan keimigrasian di kab. Brebes. Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi kelas I non TPI Pemelang di Kabupaten Brebes (UKK Brebes) telah melakukan kegiatan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Brebes selama 5 tahun hal ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Pemerintah Kab.Brebes. Disampaikan terdapat 8.822 dokumen yg telah diterbitkan periode 1 januari sd 31 desember 2023, antara lain paspor tujuan bekerja ada 888, paspor tujuan belajar 143, berobat 30, haji 1.430, umroh 4.210, TKI 267, Wisata 1.853. Selanjutnya akan dilaksanakan inventarisasi terlebih dahulu kebutuhan dlm pelaksanaan pelayanan di imigrasi brebes