12 NOVEMBER 2024,
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG GOOD GOVERNANCE
Oleh:
Imam Asmarudin
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNSOED Purwokerto)
Negara merupakan suatu organisasi masyarakat atau perkelompokan dengan dilengkapi suatu kekuasaan yang berdaulat untuk mengatur kemasyarakatan tersebut (sugianto : 2013). Sarjana filsafat hukum terkemuka, HLA Hart, menyatakan bahwa negara memuat 2 (dua) unsur. Pertama, terdapatnya suatu penduduk yang mendiami suatu wilayah; Kedua adanya pemerintahan yang diatur oleh suatu sistem hukum yang di dalamnya terdapat lembaga legislatif, pengadilan dan aturan-aturan dasar (Huala Adolf : 2015). Kata pemerintahan secara etimologi berasal dari kata pemerintah. Kata pemerintah berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh melakukan suatu pekerjaan. Dalam bahasa Inggris disebut government yang diterjemahkan sebagai pemerintah atau pemerintahan. Sementara itu Samuel Edward Finer mengartikan government sebagai public servant, yakni pelayanan (Suharizal, dan Muslim Chaniago: 2017).
Konsep Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan jasa pelayanan servis yang baik yang sering disebut governance (pemerintah atau kepemerintahan). Sedangkan, praktik terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik). Agar “Good Governance” dapat menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak yakni pemerintah, swasta dan masyarakat. Good Governance yang efektif menuntut adanya koordinasi yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Asian Development Bank yang menegaskan adanya konsensus umum bahwa Good Governance dilandasi oleh empat pilar yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Sementara itu, Departemen dalam Negeri (Depdagri) dan United Nations Development Program (UNDP) merumuskan Good Governance ke dalam sepuluh karakteristik. Kesepuluh karakteristik tersebut terdiri atas; kesetaraan, pengawasan, penegakan hukum, daya tanggap, efisiensi dan efektivitas partisipasi, profesionalisme atau profesionalitas, akuntabilitas, wawasan ke depan dan transparansi (Lucow S. :2013). Ada beberapa prinsip Good Governance menurut UNDP (United Nation Development Programme), 1997, yaitu (1) partisipasi, (2) kepastian hukum, (3) transparansi, (4) tanggung jawab, (5) berorientasi pada kesepakatan, (6) keadilan, (7) efektifitas dan efesiensi, (8) akuntabilitas, (9) visi strategik. Prinsip-prinsip itulah yang melekat pada sebuah kepemerintahan dalam rangka mencapai apa yang diharapkan sehingga hubungan yang baik dengan masyarakat dapat dirasakan. Pemerintah tentunya dari sejak dahulu telah menjalankan ataupun merencanakan program-program dalam rangka adanya pembangunan nasional baik jangka panjang ataupun jangka pendek (https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/viewFile/11741/11334#:~:text=Ada%20beberapa%20prinsip%20Good%20Governance,%2C%20(9)%20visi%20strategik).
Era reformasi Legislatif dan Eksekutif telah menghasilkan tiga produk perundang-undangan yang mengubah wajah sistem pemerintahan di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan fokus utama pada pemberian wewenang yang lebih besar pada daerah kabupaten dan kota dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan. Kedua, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, mengatur tentang pelaksanakan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan fokus utama pada pengalokasian dana dan wewenang untuk mengelolanya yang lebih besar kepada daerah kabupaten/kota. Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, mengatur tentang Pelaksanaan Pemerintahan yang baik, dengan fokus pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, baik di daerah maupun di pusat. Ketiga aturan perundang–undang ini menjadi landasan untuk konsep Good Governance. Implikasi dari hadirnya Undang-Undang ini terhadap pembangunan daerah adalah terjadinya pergeseran kewenangan dalam kebijakan perencanaan dan pembangunan daerah. Melalui desentralisasi kebijakan, daerah memunyai kewenangan dalam menetapkan kebijakan pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Sedangkan, kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan hanya meliputi kebijakan tentang perencanaan pembangunan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro (Nasution, P S. 2008).
Perencanaan pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah dilakukan antara lain dengan pendekatan atas-bawah. Pendekatan atas-bawah merupakan hasil Perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional. Proses perencanaan secara berjangka dan terdokumentasikan. Dokumentasi perencanaan tersebut meliputi: (i) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), untuk periode 20 tahunan; (ii) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk periode 5 tahunan dan (iii) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk periode 1 tahunan (Rahayu, Ani Sri : 2018).
Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam perencanaan pembangunan, tiga (3) alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat sangat penting: 1. masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat. 2. masyarakat akan lebih mempercayai program kegiatan pembangunan apabila mereka dilibatkan dalam persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap program kegiatan tersebut. 3. mendorong partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan. Adanya sinergi antara masyarakat dengan pemerintah menunjukan prinsip Good Governance berjalan dengan baik, sebab masyarakat memiliki peran dalam merencanakan pembangunan di daerah mereka.
Melihat peran partisipasi masyarakat sangat penting dalam perencanaan pembangunan guna mewujudkan sistem pemerintahan yang Good Governance maka keaktifan masyarakat harus ditingkatkan, serta sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya partisipasi dalam perencanaan pembangunan, akan membuat perencanaan pembangunan semakin maksimal dan Masyarakat akan lebih mengerti dan memiliki rasa memiliki (sense of belonging) atas program dan kegitan tersebut.