Selasa 1 Oktober 2024, Berkaitan dengan PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH tentang PEMANFAATAN BANGUNAN DAN PERALATAN
RUMAH POTONG UNGGAS (RPU) LIMBANGAN WETAN melaporkan progres dari kepada Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes berkaitan dengan proses pemilihan atau lelang kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa rumah potong unggas, yang dihadiri oleh panitia pemilihan atau lelang kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa rumah potong unggas dari DPKH Kab Brebes, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Brebes, dan Bagian Hukum Setda Kab Brebes, Tim sudah melakukan kunjungan ke peserta lelang dan berkaitan dengan perjanjian kerjasama ini akan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes berdasarkan Pasal 179 ayat (2) huruf b 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350). Harapannya semoga perjanjian kerjasama ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah.