Jum'at 8 Agustus 2025 Bagian Hukum Setda Kab Brebes Mengikuti Zoom Meeting Perayaan HUT Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban tindak pidana berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dalam rangka memperingati HUT ke-17 LPSK yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2025, dilakukan serangkaian kegiatan, antara lain peresmian Kantor Perwakilan LPSK Jawa Tengah. Momentum tersebut penting bagi LPSK untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun pengetahuan publik untuk memahami tugas, fungsi dan wewenang LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat.