Kamis, 4 September 2025 Bagian hukum setda kabupaten brebes menghadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Dihadiri oleh Perwakilan Bapenda Kabupaten Brebes, DPU Kabupaten Brebes, DPMPTSP Kabupaten Brebes, Dinpermades Kabupaten Brebes, Satpol PP Kabupaten Brebes, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Brebes,
Acara di buka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Brebes, "Dalam hal pengelolaan sampah merupakan fungsi dan tanggungjawab dari masing-masing pemangku kepentingan, dari dinas, kecamatan kelurahan, masyarakat dan industri" Kata Andriyani, Pengelolaan sampah menjadi masalah bersama, bahwa sampah akan selesai dari sumbernya dan masyarakat ikut andil didalamnya. Sebenarnya Kabupaten Brebes sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah, akan tetapi karena adanya ketentuan sanksi yang belum diatur secara tegas jadi implementasi Perda tersebut belum maksimal , dan adanya dinamika yang ada sehingga perlu adanya pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 dan menyusun Raperda tentang Pengelolaan sampah. Selanjutnya penyampaian materi dari Narasumber Prof. Dr. Ir. Sriyana, M. S., IPU.. APEC.Eng berkaitan dengan wujudkan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Nasional, SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Desa, Infrastruktur Bumi Pertiwi, Katergori Pembangunan Infarastruktur, permasalahan sampah di Kabupaten Brebes, dilanjutkan dengan pemaparan Naskah akademik dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan acara terakhir dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan diskusi dari masing-masing perangkat daerah yang hadir guna penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan sampah.