Rabu, 10 September 2025 Bagian Hukum Setda Kab Brebes menghadiri Evaluasi Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU Perumahan Di Aula Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Yang hadir dari Tim Kerja Verifikasi dan Sekretariat Tim Verifikasi , Direktur PT. Anugrah Jaya Land, Direktur PT. Zahido Properti, Rapat di Buka oleh Sekretaris Dinperwaskim dan di pimpin oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinperwaskim Brebes, Dasar Hukum PSU yaitu
1. Perda Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Daerah; dan
2. Perbup Brebes Nomor 55 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Kemudian memaparkan berkaitan dengan progres penyerahan PSU di Kabupaten Brebes, Nilai Aset 2 Perumahan Tahun 2025, Nilai Perolehan Sampai Januari 2024, Kegiatan Verifikasi lapangan PSU perumahan, catatan verifikasi lapangan PSU Perumahan, dan dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan MCP KPK serta dokumen pendukung dari adanya penyerahan PSU Perumahan.