Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025, Desk IRH dari Kanwil Kemenkum Prov.Jawa Tengah di Kantor Bagian Setda Kab.BrebesDesk Indeks Reformasi Hukum oleh Kanwil Kemenkum Prov Jateng di Ruang Rapat Bagian Hukum setda Kabupaten Brebes Dengan Peserta dari Bagian Hukum Setda Kab Brebes dan BKPSDM.
Bahwa tujuan dari Indeks Reformasi Hukum ( IRH) adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas regulasi hukum yang berlaku, serta untuk mewujudkan penataan regulasi yang bersih, akuntabel, dan berkualitas. IRH juga bertujuan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meregulasi aturan secara tepat guna dan tepat sasaran, serta untuk memperkuat sistem regulasi nasional. Dalam desk tersebut menerangkan berkaitan dengan semua variabel penilaian indeks reformasi hukum pada pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Brebes,
Yang terdiri atas 4 variabel terdiri atas:
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas ;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
4. Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
dengan beberapa data dukung yang harus di sesuaikan, lengkap dan data dukung pada variabel 1 agar inline dengan jumlah data dukung pada indikator sebelumnya.
Dalam variabel kompetensi perancang peraturan perundangan-undangan (legal drafter) yang berkualitas dari Kanwil Kemenkum menyampaikan bahwa mendukung untuk segera dilaksanakan diklat pembentukan dan tetap berkoordinasi dengan BKD.
Semoga indeks reformasi tahun sebelumnya dapat menjadi evaluasi supaya tahun ini lebih baik, dan untuk laporan tahun depan agar dipersiapkan semua variabel data dukung Indeks Reformasi Hukum.