Hari Kamis tanggal 17 April 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes Mengadakan Desk Hail Evaluasi Peraturan Daerah PDRD bersama Kemendagri tentang pajak daerah dan Retribusi yang bertempat di gedung Gulala Guci - Tegal,di hadiri oleh Bagian Hukum Setda Brebes dan Perangkat Daerah terkait, Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perimbangan Keuangan telah menyelesaikan evaluasi untuk menguji kesesuaian Perda tersebut dengan kebijakan fiskal nasional sesuai ketentuan dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
Evaluasi Perda difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU HKPD. Hasil evaluasi menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam Perda yang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya sebagai berikut:
-
-
- Rumusan Pasal 41 ayat (4) mengenai penetapan harga patokan oleh Gubernur seharusnya diganti disesuaikan dengan Pasal 73 ayat (4) UU HKPD dengan rumusan yang berbunyi “Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.”
-
Dalam Pasal 41 Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah