Kamis tanggal 5 Desember 2024, Rapat Raperbup Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Di hadiri oleh :
1. Assisten 1 Setda Brebes Khaerul Abidin, MM
2. DPRD Provinsi Jawa Tengah Musyaffa, Lc
3. Kabag Hukum Setda Brebes dan tim
4. Kabag Kesra Setda Brebes
5. Dinas Pendidikan Kab. Brebes
6. Kemenag Brebes
7. DPC FKDT Brebes
8. Bahrul Ulum, M.Si
Madrasah Diniyah Takmiliyah sudah sesuai dalam Pasal 1 angka 13 sudah jelas. pada bab VI agar ada penambahan terkait masalah pelibatan guru madin dilibatkan dalam perencanaan pembangunan sampai tingkat desa. di Bab VI Dalam pelaksanaan PPDB setiap tahunnya, bagi peserta didik yang melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes harus melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah atau Bukti lain yang diakui sah oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga perlu ada penambahan dalam ketentuan umum. bukti lain yang diakui diterjemahkan oleh SE Bupati atau cukup OPD Teknis.
Dan fasilitasi pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.