Pada Hari Kamis 1 Februari 2024 Dinas Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Teknis Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan BLUD (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dengan NARASUMBER (Bu Wenny Kabid Akuntansi di BPKAD) yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Brebes yang di hadiri oleh beberepa OPD di antaranya adalah
1. Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Brebes
2. Kepala Bagian HUkum Sekretariat Daerah Kab. Brebes
3.Kepala BPKAD Kab. Brebes
4. Kepala UOBF Puskesmas Brebes
5. Kepala UOBF Puskesmas Tanjung
mencabut a. Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Brebes;
b. Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes;
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan BLUD terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah;
b. Pembina dan Pengawas BLUD;
c. Perencanaan Badan Layanan Umum Daerah;
d. Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah;
e. Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan Kas BLUD;
f. Penatausahaan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan BLUD;
g. Pemahaman Akun-Akun Neraca;
h. Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.