Pada Hari Rabu tanggal 31 januari 2024 Bagian adm Pembangunan Setda Brebes mengundang Bagian Hukum Setda Brebes dan Bagian PBJ (Pengadaan Barang & jasa) Setda Brebes untuk melakukan rapat Pembahasan Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan atau Pekerjaan Bagi Perangkat Daerah yang di adakan oleh Bagian Adm Pembangunan Setda Kab.Brebes bertempat di Meeting Room Bagian Adm Pembangunan Setda Brebes,acara tersebut di pimpin atau di buka secara langsung oleh Kepala Bagian Adm Pembangunan (ANNA DWI RAHAYUNING RIZKY, S. T) beserta staf nya dan di hadiri oleh Staf Bagian Hukum dan staf Bagian PBJ (Pengadaan Barang Dan Jasa) kesimpulannya dari pembahasan Raperbup tersebut menanyakan Kepada Bagian Hukum Setda Brebes Kebenaran/Kepastian Hukumnya terkait (mutatis mutandis) untuk melihat aturan yang lebih tinggi supaya tidak salah nantinya. meliputi undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota (perda), serta peraturan perundang-undangan lainnya. Proses Penyusunan Raperbup tersebut berlaku juga (Mutatis Mutandis) untuk proses rancangan penyusunan Perpres.