Pada Hari Kamis tanggal 22 tahun 2024 Badan Kesbangpol mengadakan Rapat Pembahasan hasil harmonisasi dan fasilitasi Raperbup Pemberdayaan Mantan Narapidana Terorisme yang bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Kab. Brebes,telah dilakukan pengharmonisasian,pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan dimaksud berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97D Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.sehubungan hal tersebut dapat di tindaklanjuti ketahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,acara tersebut di pimpin langsung oleh Kepal Badan KESBANGPOL Kab. Brebes adapun yang hadir Perangkat Daerah terkait salah satunya dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes.