Hari Selasa tanggal 7 Janurari 2025,Rapat Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bertempat di kantor Biro Hukum Setda Prov.Jateng,
dalam Pembahasannya berkaitan dengan tujuan adanya raperbup tersebut sebagai payung hukum adanya Madrasah Diniyah Takmiliyah, Adapun saran dari Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Prov Jateng bahwa dalam ruang lingkup raperbup agar ditambahkan BAB Pendanaan karena dalam Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, Perlu adanya BAB tersendiri berkaitan dengan Swadaya Masyarakat dalam Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah, berkaitan dengan Pelaksanaan Afirmasi Madrasah Diniyah Takmiliyah agar ditambahkan PPDB hanya Sekolah Dasar ke Sekolah Menengah Pertama karena kewenangan Pemda hanya sampai Sekolah Menengah Pertama, bahwa Pembentukan Tim dalam susunan keanggotaan tim dan tugas agar di ditetapkan dalam Keputusan Bupati, dan perlu adanya monitoring oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.
Penyusunan Raperbup ini harapannya dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mendukung adanya Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Brebes.Fasilitasi Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan, bahwa setelah berdiskusi dengan Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dinsos Provinsi Jawa Tengah dari Pemda Kabupaten Brebes di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab Brebes, Kabag Hukum Setda Kab Brebes bersama Tim Penyusun Raperbup Brebes, Baperlitbangda Kab Brebes, dan Dinsos Kab Brebes bahwa Penyusunan Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang mendasari dalam Penyusunan Raperda tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, karena Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak sesuai dengan Regulasi yang ada sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dicabut dan Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak bisa untuk di lanjutkan, untuk sementara dasar dalam penanggulangan kemiskinan menggunakan SE.