Pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 Bagian Hukum Setda Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Pembahasan Raperbup Kabupaten Brebes di kantor Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah di hadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Brebes (Dr.Moh.Syamsul Haris, SH.MH) bersama Subkor Perundang undangan (Purwaningsih Setyani,SH.MH) Tujuan diadakannya kegiatan Fasilitasi ini adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait implementasi pelaksanaan Perda/Perbup di Kabupaten Brebes,Proses pembahasan bersama terhadap rancangan Perda/Perbup antara DPRD dan Gubernur ditujukan agar tercapai persetujuan bersama diantara kedua lembaga dan pejabat pembentuk perda/perbup tersebut. Apabila suatu rancangan perda/perbup telah disetujui maka Pimpinan DPRD menyampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dilakukan penetapan, pengesahan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.