Hari selasa tanggal 6 Februari 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Brebes mengadakan rapat di Ruang Rapat BPKAD Kab.Brebes tentang Pembahasan Perhitungan Deviden PDAM Kab,Bebes, yang dihadiri oleh INSPEKTUR Daerah Kab.Brebes,IRBANWIL dari Inspektorat,Kepala BAPERLITBANGDA Kab.Brebes, Kepala Bagian Hukum Setda Brebes,Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab.Brebes, Direktur PDAM Kab. Brebes, Kabid Anggaran BPKAD dan Kabid Akuntasi BPKAD, Bahwa Pembagian Deviden menurut Pasal 59 ayat (5) huruf a Perda No 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA BARIBIS KABUPATEN BREBES Laba Perumda Air Minum digunakan untuk keperluan investasi kembali (reinvestment) berupa
Deviden sebesar 55 % (lima puluh lima perseratus), yang harus masuk ke kas daerah walaupun nantinya ada istilah cash in cash out tetap harus ada laporan keuangannya untuk disetorkan ke Kas Daerah.