Selasa 15 Juli 2025, Fasilitasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
Di biro hukum Setda Prov Jateng Yang hadir dari Biro Hukum Setda Prov Jateng, Perwakilan Satpol PP Prov Jateng DPRD Kab. Brebes, Kepala Satpol PP Kab. Brebes, Kepala Bagian Hukum, Raperda ini merupakan Perda baru yang mencabut Perda Kab Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Membahas berkaitan dengan pengenanaan sanksi administratif agar diatur dalam Peraturan Bupati, Tunjangan resiko, dan ketentuan pidana agar dipercermati kembali.
