Hari rabu tanggal 30 oktober 2024,yang bertempat di Kantor Biro Hukum Setda Prov. Jateng, Bimbingan Teknik Analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah, Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 yang diadakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, Jl. Slamet Riyadi No. 1 Kota Surakarta. Peserta kegiatan bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa tengah, Analis Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa tengah.Bintek tersebut bertujuan memebrikan pemahaman terhadap urgensi dan teknis pelaksanaan kegiatananalisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, meningkatkan Indeks Reformasi Hukum melalui reviuw peraturan perundang-undangan.Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH.M.Hum. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bapak Haryono Widyastomo, SH.MH. Koordinator Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa terdapat kecenderungan terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan menyesuaikan dengan arah prioritas Pembangunan nasional dan kebutuhan konkret Masyarakat, yakni gejala Hyper Regulation. Masih banyak peraturan perundang-undangan yang multitafsir, tumpeng-tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi. Oleh karena itu, Upaya penataan regulasi termasuk produk hukum daerah menjadi penting sebagai Upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan kualitas sistem regulasi.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Bambang Iriana DjajaAtmaja, SH.LL.M., Analis Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM dengan materi yang sampaikan : Urgensi Pelaksanaan Analis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pemenuhan Indeks Reformasi Hukum dalam Rangka Penataan Regulasi. Sebagai Narasumber kedua adalah Bapak Apri Listiyanto,SH., Analis Hukum Ahli Madya, Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM, dengan materi : Metode dan Tata cara Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.