Kamis, 30 Oktober 2025. Acara Rapat tentang Penggunaan Angkutan Pariwisata yang laik jalan dan fenomena odong-odong/kereta kelinci dan rencana pengamatan natal 2025 dan tahun baru 2026.Rapat dihadiri oleh:
1. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Brebes atau yang mewakili
2. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes atau yang mewakili
3. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes atau yang mewakili
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Brebes atau yang mewakili
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes atau yang mewakili
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes atau yang mewakili
7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Brebes atau yang mewakili
8. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes atau yang mewakili
9. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes atau yang mewakili
10. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Brebes atau yang mewakili
11. Kasatlantas Polres Brebes atau yang mewakili
12. Para Pejabat Struktural di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten
Brebes atau yang mewakili
Dalam pembahasannya, terdapat beberapa poin sebagai berikut:
1. Ada aduan dari paguyuban supir angkot/bus yang terganggu dengan keberadaan odong-odong di jalan raya. Adapun tuntutannya adalah dibuatkan peraturan terkait pelarangan adanya odong-odong di jalan raya.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong tidak dapat beroperasi di jalan raya karena tidak laik jalan dan tidak bisa diuji kendaraan.
3. Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes memaparkan materi terkait bahayanya odong-odong di jalan raya karena tingkat keamanannya yang tidak ada. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Satlantas Polres Brebes (AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H.) bahwa odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dibuat khusus atau hasil modifikasi dari kendaraan lain yang didesain semenarik mungkin. Disampaikan juga bahwa odong-odong merupakan penyedia jasa pengantaran di area objek wisata. Sehingga keberadaannya di jalan raya tidak dibenarkan.
Dalam rapat tersebut disimpulkan dan disepakati bersama bahwa langkah yg akan diambil dalam waktu dekat adalah pengajuan permohonan penerbitan surat himbauan bupati brebes terkait pelarangan odong-odong di jalan raya dimana dalam hal ini harus ditandatangani Bupati Brebes. Kemudian, setelah terbit surat himbauan tersebut, akan diadakan rapat kembali untuk menyusun langkah-langkah atau tahapan dalam melaksanakan surat himbauan tersebut di lingkungan masyarakat.
