Jumat, 24 Oktober 2025. Acara Rakor Pelaksanaan Aksi HAM di Hotel Muria Semarang. Dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jawa Tengah atau yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Prov. Jawa Tengah atau yang mewakili, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab/Kota di Jawa Tengah atau yang mewakili. Adapun penyampaian materi atau narasumber pada acara tersebut berasal dari Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Prov. Jawa Tengah yakni Bapak Mulyono, S.H., M.H. sebagai Analis Hukum Ahli Madya dan dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yakni Ibu Kesnia Linda Anintyas jabatan Penyusun Norma Standar Prosedur dan Bapak Sukma Wijaya Hasibuan jabatan Tenaga Ahli Substansi RANHAM.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai 4 kelompok sasaran yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Selain itu, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi Aksi HAM Tahun 2024 dilaksanakan melalui sistem aplikasi pelaporan SAPA HAM yang merupakan hasil pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Aplikasi SAPAHAM digunakan pada pelaporan Aksi HAM Periode B04 B08 dan B12 Tahun 2025 oleh Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah. Adapun Laporan capaian Aksi HAM B 04 K/L dan Pemerintah Daerah dinilai dari aspek substansi dan administrasi.
Berikut Hasil Evaluasi Pelaporan Aksi HAM B08 Provinsi Jawa Tengah:
1. Pada prinsipnya bahwa pencapaian Aksi HAM pada tingkat Provinsi di Jawa Tengah telah mencapai nilai sempurna (100). Hal ini membuktikan bahwa komitmen dalam pelaksanaan dari HAM telah terwujud dengan baik.
2. Capaian Nilai Aksi HAM B08 Provinsi Jawa Tengah 2025 adalah Sempurna (100) sehingga nilai rata-rata Provinsi Jawa Tengah mendapatkan rata-rata 100.
3. Pada Aksi 1, terdapat 30 Kab/Kota yang mendapatkan nilai Sempurna (100), kemudian terdapat 3 kab/kota mendapatkan nilai Tinggi (90), kemudian 1 Kabupaten nilai Sedang (85) dan 1 Kabupaten mendapatkan nilai Rendah (65).
4. Pada Aksi 2, terdapat 24 Kab/Kota dari 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan nilai Sempurna (100). Terdapat 3 Kab/Kota nilai tinggi yaitu (90), kemudian 4 Kabupaten katergori nilai Sedang dan 4 Kabupaten kategori nilai Rendah.
5. Pada Aksi 3, terdapat 31 Kab/Kota dari 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan nilai Sempurna (100). Terdapat 3 Kab/Kota kategori nilai Sedang dan 1 Kabupaten dengan capaian aksi HAM kategori nilai Rendah.
6. Pada Aksi 4 terdapat 31 Kab/Kota dari 35 Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan nilai Sempurna (100). Terdapat 4 Kab/Kota Kategori Nilai Tinggi 95 dan 90.
7. Pada Aksi 5, terdapat 19 Kab/Kota dari 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan nilai Sempurna (100). Terdapat 13 Kabupaten katergori nilai Sedang yakni 80 dan 3 Kabupaten kategori nilai Rendah.
8. Rata-rata aksi HAM Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah pada pelaporan B08 adalah terdapat 10 Kab/Kota yang berhasil memperolah hasil Sempurna yakni 100 dan terdapat 18 Kabupaten Kota dengan capaian nilai Tinggi 90 dan 99. Kemudian terdapat 7 Kab/Kota dengan capaian Sedang yakni 70 dan 89.
Acara Rakor tersebut dilaksanakan dengan baik dan harapannya masing-masing Kab/Kota dapat menyusun laporan pelaksanaan B12 dengan ketentuan masa pelaporannya di tanggal 28 November s/d 5 Desember 2025
