Senin, 13 Oktober 2025 Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes menghadiri Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Membahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, bertempat di Aula DPSDAPR Kabupaten Brebes.
Rapat di pimpin oleh Kepala DPSDAPR Kabupaten Brebes dengan dihadiri Anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Brebes.
​Rapat koordinasi ini untuk Menindaklanjuti permohonan rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha.
Tujuan Rapat ini untuk mendengarkan masukan dan saran dari peserta rapat dan seluruh anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Brebes serta dari hasil Rapat ini berupa surat rekomendasi PKKPR, pelaksanaan PKKPR harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes.
Selanjutnya berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai dasar hukum Bahwa Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 59 Tahun 2019, Jadi PKKPR harus sesuai dengan RTRW dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
